Kuasa hukum dari Jhon Kei, pria dengan 11 kasus pidana termasuk kasus pembunuhan berencana Tan Harry Tantono alias Ayung, hari ini (22/2) akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya ini untuk mengajukan prapengadilan dengan pihak tergugat Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jendral Untung Suharsono Rajab.
Gugatan praperadilan ini, menurut kuasa hukum Jhon Kei, Djamal Koedoeboen terkait dengan proses penangkapan John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2) malam lalu. “Saat itu, kaki John Kei ditembak salah satu aparat dengan alasan melumpuhkan John yang berusaha melarikan diri. ”Kami pertanyakan prosedur penangkapan yang tidak semestinya,” tutur Djamal.
Menurut keterangan Djamal, saat itu Jhon hanya menanyakan surat penangkapan tanpa ada upaya untuk melarikan diri, namun dari jarak satu meter petugas langsung melumpuhkan Jhon dengan menembakkan timah panas ke arah kaki depannya.
Surat penangkapan, kata Djamal, baru didapat pihak kuasa hukum pada Minggu (19/2) malam. Namun, surat penangkapan itu hanya sekadar pemberitahuan tanpa dibubuhi tanda tangan.
Dengan adanya dugaan kesalahan prosedur penangkapan, pihak John Kei melaporkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung Suharsono Rajab. ”Kami laporkan Kapolda Metro sebagai pihak paling bertanggung jawab. Kami ingin minta keadilan dan agar publik tahu ada proses yang dilanggar,” tandasnya.
Diberitahukan sebelumnya, Jhon Kei merupakan pengusaha dept collector, dia ditangkap karena diduga sebagai otak dibalik pembunuhan berencana atas Ayung.
Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat perlindungan secara hukum. Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jhon Kei harus tetap diadili sesuai prosedur yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan tanpa pengecualian.
Sumber : kompas.com/vn